Find Us On Social Media :

Kesaksian Warga soal Gadis yang Menikah Sesama Jenis, Dikenal Pendiam

By Andriana Oky, Sabtu, 9 Desember 2023 | 19:15 WIB

Sosok IH Pengantin Sesama Jenis di Cianjur

GridPop.ID - Heboh pasangan sesama jenis menikah di Cianjur, Jawa Barat.

Adalah IH (23) gadis asal Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur yang menjalin asmara sesama jenis dengan wanita berinisial AY (25).

Melansir dari Sripoku.com, IH dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang keluar rumah hingga kurang bersosialisasi dengan warga.

IH pun nekat mengelabui orang tuanya agar bisa menikah dengan AY perempuan asal Kalimantan.

Awal Mula Kenalan

Perkenalan IH dan AY terjadi melalui media sosial Facebook.

Setelah dekat keduanya lalu menjalin hubungan selama dua tahun.

"Informasinya IH dan AY (25) warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah saling mengenal melalui media sosial,

dan menjalin hubungan selama dua tahun," terang Abdulah, Kepala Desa Pakuon.

Baca Juga: Siarkan Hubungan Intim Sesama Jenis Secara Live, Pria Ini Akui Perbuatannya Dilakukan Lantaran Tak Sengaja

AY yang meurpakan warga Kabupaten Bartio Selatan, Kalimantan Tengah berpura-pura sebagai laki-laki dan membohongi orang tua IY.

Setelah dua tahun kemudian, lanjut dia, AY kembali mendatangi kediaman IH dan meminta izin kepada orang tuanya, serta akan menanggung semua biaya pernikahan.

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.

Kedok Terbongkar saat Urus Administrasi

Ia menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga, karena tingkah laku kedua pasangan tersebut sering diam.

"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mepertanyakan laporan akad nikah pasangan itu.

Akhirnya orangtua IH mendesak AY untuk menunjukan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkanya," ucapnya.

Pernikahan Sempat Dilarang

Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut karena tidak ada identitas.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pria di NTT Ditangkap Aniaya Teman hingga Tewas

Namun, pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah. "Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya dikutip dari Kompas.com.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah.

Menurutnya pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut karena tidak bisa menunjukkan identitas.

"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustaz setempat," ucapnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Prostitusi Online di Purwokerto Jual Jasa Layanan Ibu Hamil hingga Pria Penyuka Sesama Jenis, Terungkap Modus Tipu Daya sang Mucikari