"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas.
Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya dilansir dari TribunJabar.id.
Setelah mengetahui hal tersebut, Dayat segera melapor ke kantor desa dan KUA Kecamatan, di mana terungkap bahwa AY adalah perempuan.
Peristiwa ini mencuat ke publik dan menjadi viral di TikTok dan media sosial, hingga Camat Sukaresmi, Latif Ridwan, melaporkannya ke Bupati Cianjur.
"Saya sudah melaporkan ya ke bapak bupati Cianjur dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Latif.
Saat ini, AY tinggal di rumah warga, sedangkan IH kembali ke kediaman orang tuanya.
Latif menyebutkan bahwa AY telah meminjam uang sekitar Rp 57 juta dari warga setelah pernikahan tersebut ramai diperbincangkan.
"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," ucapnya.
Hingga saat ini, beberapa pihak sudah dimintai keterangan terkait kontroversi pernikahan sesama jenis di Sukaresmi.
Latif juga menyebutkan bahwa AY telah meminjam puluhan juta rupiah dari warga untuk merayakan pernikahannya dengan pasangan sesama jenis.
Berdasarkan undang-undang pernikahan yang berlaku, pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena melibatkan pasangan sesama jenis.