GridPop.ID - Viral di TikTok sebuah pernikahan sejenis di Cianjur, Jawa Barat.
Dalam video viral di TikTok ini, terungkap bahwa mempelai laki-laki ternyata adalah seorang perempuan.
Wanita ini berpura-pura menjadi lak-laki agar dapat menikah sesama jenis.
Akibat aksinya tersebut, kini ia telah dilaporkan ke polisi.
Sebagaimana dikutip dari TribunTrends.com, sejak kasus ini menjadi viral di TikTok, wanita ini tidak bisa hidup dengan tenang.
Ia mendapat kecaman dari berbagai pihak, bahkan orang tuanya merasa kecewa karena merasa dikhianati.
Pernikahan antara IH (23) dan AY (25) di Kampung Cimaladewa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, baru terungkap tiga hari setelah pernikahan siri dilakukan.
Mempelai laki-laki dalam pernikahan itu ternyata adalah seorang perempuan.
Orang tua IH baru mengetahui bahwa AY adalah perempuan setelah mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Dayat (60), orang tua IH, merasa diberi informasi palsu oleh anaknya dan AY, karena mereka menikahkan anaknya dengan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas.
Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya dilansir dari TribunJabar.id.
Setelah mengetahui hal tersebut, Dayat segera melapor ke kantor desa dan KUA Kecamatan, di mana terungkap bahwa AY adalah perempuan.
Peristiwa ini mencuat ke publik dan menjadi viral di TikTok dan media sosial, hingga Camat Sukaresmi, Latif Ridwan, melaporkannya ke Bupati Cianjur.
"Saya sudah melaporkan ya ke bapak bupati Cianjur dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Latif.
Saat ini, AY tinggal di rumah warga, sedangkan IH kembali ke kediaman orang tuanya.
Latif menyebutkan bahwa AY telah meminjam uang sekitar Rp 57 juta dari warga setelah pernikahan tersebut ramai diperbincangkan.
"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," ucapnya.
Hingga saat ini, beberapa pihak sudah dimintai keterangan terkait kontroversi pernikahan sesama jenis di Sukaresmi.
Latif juga menyebutkan bahwa AY telah meminjam puluhan juta rupiah dari warga untuk merayakan pernikahannya dengan pasangan sesama jenis.
Berdasarkan undang-undang pernikahan yang berlaku, pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena melibatkan pasangan sesama jenis.
Kepala KUA Sukaresmi Cianjur Sempat 3 Kali Tolak Pernikahan Pasangan Sesama Jenis
Melansir dari Kompas.tv, video pernikahan pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, telah menjadi viral di media sosial.
Dalam menanggapi hal ini, Kepala KUA setempat menyatakan bahwa pihak KUA sudah tiga kali menolak permintaan pernikahan dari pasangan tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi menjelaskan bahwa pasangan sesama jenis tersebut telah mencoba tiga kali datang ke kantor KUA untuk meminta agar dinikahkan.
Namun, petugas selalu menolak mereka karena calon mempelai pria tidak dapat menyediakan identitas dan dokumen syarat pernikahan.
Bahkan, pasangan tersebut pernah mengirimkan pesan singkat kepada Kepala KUA dengan menawarkan hadiah sebagai imbalan jika mereka bisa dinikahkan.
Akhirnya, mereka memutuskan untuk menikah tanpa sepengetahuan KUA, hanya disaksikan oleh keluarga dan tetangga.
Baca Juga: GEGER Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Pria Tak Tunjukan Identitas
(*)