Atas kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan aksi anggotanya yang menghentikan pemotor tersebut.
“Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” kata Latif saat dihubungi Rabu (13/11/2023).
Ia berujar bahwa apabila pengawalan tidak memiliki kompetensi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan.
Dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," tuturnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas pihaknya ketika melihat ada ambulans sebagai kendaraan prioritas untuk melakukan pengawalan.
Maka dari itu, ia berkata bahwa meski pihaknya menghentikan pemotor tersebut, tapi pengawalan oleh anggotanya tetap dilakukan hingga tiba di rumah sakit.
"Kemarin itu pun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi,” tuturnya.
Lantas ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans sebab kendaraan tersebut memang diprioritaskan di jalan.
“Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," ucapnya.
Melansir Kompas.com, Latif menerangkan bahwa pengawalan kendaraan termasuk ambulans harus memiliki kompetensi.