GridPop.ID - Relawan ambulans diberhentikan dan ditilang polisi, padahal sedang memandu mobil ambulans yang membawa pasien.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Melansir Tribunnews.com, videonya viral setelah diunggah di sejumlah media sosial, salah satunya Instagram @terang_media.
Dalam video yang beredar, nampak pengendara sepeda motor sedang mengawal ambulans yang membawa pasien.
Namun pengendara motor tersebut dihentikan mendadak oleh polisi lalu lintas (polantas).
Akibatnya, kepala pasien terbentur jok mobil dan keluarga pasien kaget.
“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan dalam video.
Unggahan tersebut dikomentari para netizen.
"Makanya POLISI dong yg ngawal Ambulancenya...jd ga ada warga sipil yg turun ngawal," tulis netizen A.
"Ambulance nya maju woi ngapain ikutan berenti, itu orang sakit nungguin," tulis netizen B.
"Harusnya AMBULAN gak usah ikut MINGGIR, Kan ambulan kendaraan prioritas. Motor yg kawal mah biarkan aja di stop, mungkin ada standar yg di langgar. Mungkin yah," tulis netizen C.
Baca Juga: Viral di TikTok Mobil Pajero Kawal Ambulans Pakai Strobo, Ternyata Ada Aturan dan Sanksinya
Atas kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membenarkan aksi anggotanya yang menghentikan pemotor tersebut.
“Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” kata Latif saat dihubungi Rabu (13/11/2023).
Ia berujar bahwa apabila pengawalan tidak memiliki kompetensi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan.
Dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," tuturnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas pihaknya ketika melihat ada ambulans sebagai kendaraan prioritas untuk melakukan pengawalan.
Maka dari itu, ia berkata bahwa meski pihaknya menghentikan pemotor tersebut, tapi pengawalan oleh anggotanya tetap dilakukan hingga tiba di rumah sakit.
"Kemarin itu pun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi,” tuturnya.
Lantas ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans sebab kendaraan tersebut memang diprioritaskan di jalan.
“Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," ucapnya.
Melansir Kompas.com, Latif menerangkan bahwa pengawalan kendaraan termasuk ambulans harus memiliki kompetensi.
Tak hanya itu saja, pelaksanaan pengawalan kendaraan adalah wewenang dari pihak kepolisian.
"Pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan.
Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.
Latif menyampaikan, pengawalan ambulans yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompetensi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai bisa berdampak buruk di jalan.
"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, 'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'.
Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab? Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.
GridPop.ID (*)