Setelah deal pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.
Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp50 ribu per pelanggan.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," jelas Taufik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.
Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus Serupa
Kasus lain terkait suami jual istri pernah terjadi di Samarinda.
Melansir TribunTrends.com, seorang suami yang berusia 19 tahun menjual istrinya yang baru berumur 15 tahun untuk melayani pria hidung belang.
Adalah NZ suami yang masih mengannggur mrnjual istrinya lewat aplikasi kencan berbasis online.
NZ membawa korban membuat janji bertemu dan melakukan transaksi di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.
Ia memasang tarif Rp 350-500 ribu untuk sekali kencan dengan istrinya.
Akibat perbuatannya NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
GridPop.ID (*)