“Sampun ngertos Gus, mboten purun mantuk. (Sudah tahu Gus (istrinya), tapi nggak mau pulang)” lanjut Siti.
Gus Iqdam dengan bijak menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan bertiga secara langsung.
Ia juga memberikan wejangan jika memang suami memilih istri pertama, maka istri siri harus ikhlas karena itu adalah hak istri pertama.
Dampak Pernikahan Siri
Berikut ini beberapa dampak pernikahan siri yang harus diketahui sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Mengutip Jurnal Sosiologi yang ditulis oleh Sri Hilmi Pujihartati dari FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS), secara hukum positif, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tak tercatat secara resmi dalam catatan pemerintahan.
Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak bisa dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran.
Pasalnya, setiap WNI yang menikah harus mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA atau Kantor Catata Sipil guna mendapat surat atau akta nikah.
Dampak hukum yang timbul dari sebuah pernikahan siri terjadi jika ada perceraian, yakni istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama, apabila suami tak memberikannya.
Tak hanya itu saja, apabila ada warisan yang ditinggalkan suami lantaran meninggal, maka istri dan anak sulit mendapatkan hak dari harta warisan tersebut.
Jika seorang suami berprofesi sebagai PNS, istri maupun anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun.
GridPop.ID (*)