Find Us On Social Media :

Viral Aksi Mahasiswa Pukul Dirinya Sendiri hingga Lebam, Ternyata Akal Bulus agar Terhindar dari Pinjol

By Helna Estalansa, Jumat, 12 Januari 2024 | 12:45 WIB

Ilustrasi, gegara pinjol pria ini nekat memukul dirinya sendiri

Lebih lanjut, AKBP Erwin Syah mengungkapkan bahwa Sukrian terus mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak penagih di pinjol, yang kemudian memicu depresinya dan mendorongnya untuk membuat cerita palsu tentang pembegalan tersebut.

"Dia juga diancam oleh beberapa penagih pinjol, kalau tidak dibayar akan diviralkan," imbuhnya.

Mendadak Ditransfer Pinjol, Lakukan 5 Langkah Ini

Praktek pengiriman dana secara anonim kepada masyarakat tanpa sepengetahuan mereka masih terjadi hingga saat ini.

Taktik ini sering dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjebak korbannya.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa modus ini masih menjadi isu yang dihadapi oleh OJK.

Setelah menerima transfer tanpa sepengetahuan, masyarakat diminta untuk mengembalikan dana beserta biaya dan bunga.

"Adanya modus salah transfer membuat beberapa orang tiba-tiba mendapatkan transferan meskipun tidak mengajukan," ujar Kiki dalam konferensi pers hasil RDK OJK pada Selasa (9/1/2024).

Apabila menjadi korban modus ini, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkannya segera ke pihak bank.

Korban diharapkan menjelaskan kepada bank bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi menerima dana dari pengirim.

"Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening masyarakat tersebut," pesan Kiki.

Baca Juga: Gara-gara Christina Aguilera, Istilah Rainbow Diet Ramai Dibahas Gen Z hingga Viral di TikTok, Apa Artinya?

Selanjutnya, kumpulkan bukti kesalahan transfer, seperti tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan, dan korban juga dapat meminta cetak rekening dari bank.

"(Langkah ketiga) Mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan ajukan penahanan dana, serta blokir rekening (pengirim)," tambahnya.

Langkah keempat adalah memberikan penjelasan kepada debt collector jika mereka dihubungi, bahwa korban tidak pernah melakukan pinjaman dan telah melaporkannya ke pihak bank.

Terakhir, jika korban mengalami teror, mereka dapat melaporkannya kepada OJK melalui berbagai saluran yang tersedia.

"Tidak perlu khawatir, cukup menginformasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman," ungkap Kiki.

Sebagai informasi, OJK telah menerima 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal selama tahun 2023, di mana 8.991 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal.

Baca Juga: Viral di TikTok, Kata Kaciw Ternyata Memiliki Arti Khusus bagi Anak Gaul, Apa Itu?

(*)