GridPop.ID - Viral aksi seorang mahasiswa yang memukuli tubuhnya sendiri.
Tubuh mahasiswa ini pun sampai lebam-lebam akibat aksinya itu.
Alasan mahasiswa memukul dirinya sendiri ini pun bikin geleng-geleng kepala.
Berikut kisah selengkapnya!
Melansir dari Sripoku.com, mahasiswa in bernama Sukrian berusia 23 tahun.
Ia melakukan tindakan ekstrem dengan memukuli tubuhnya sendiri hingga lebam, rupanya dalam upaya untuk menghindari tanggung jawab atas tagihan pinjaman online (pinjol).
Namun, upaya nekat Sukrian ini terungkap saat ia terlibat dengan pihak kepolisian.
Sukrian, mahasiswa asal Sulawesi Selatan, mengakui bahwa tindakan ini dilakukan sebagai reaksi atas depresinya karena ditagih oleh pinjol, dan ide untuk menyusun skenario pura-pura menjadi korban begal muncul.
Dia memukuli dirinya sendiri menggunakan ikat pinggang agar terlihat meyakinkan, bahkan berpura-pura kena begal di jalan.
Semua ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa ia telah menjadi korban kejahatan.
"Baru-baru ini seorang mahasiswa bernama Sukrian (23) mengaku dibegal di perempatan SKPD (Galung Aserae), Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (9/1/2024) pukul 21.00 Wita."
Namun, setelah penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pengakuan Sukrian tentang kejadian pembegalan itu tidak benar.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, menyatakan bahwa Sukrian telah berbohong dan merekayasa situasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan interogasi kami, pengakuan Sukrian tidaklah benar. Dia berbohong," kata AKBP Erwin Syah, Rabu (10/1/2024).
Seluruh keterangan awal yang diberikan oleh Sukrian kepada polisi ternyata tidaklah akurat.
"Dia sendiri memukul tubuhnya menggunakan tangan dan ikat pinggang. Jadi seolah-olah dia dibegal," ujarnya.
Sukrian mengakui bahwa ia membuat cerita palsu tersebut karena mengalami depresi akibat utang di pinjol dan tekanan dari beberapa orang penagih.
"Semua keterangan awal dia dibegal sengaja dipalsukan dengan maksud dijadikan alasan kepada aplikasi pinjol dan beberapa orang rekannya agar dirinya diberi kesempatan untuk menunda pembayaran angsuran pinjaman," ungkapnya.
AKBP Erwin Syah menyebutkan bahwa luka lebam dan baju robek yang dialami Sukrian ternyata hasil rekayasa.
Sukrian bahkan mengakui bahwa tindakan ini dilakukan agar bisa mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran angsuran pinjamannya, yang totalnya mencapai sekitar Rp 30 juta.
"Total pinjamannya itu kurang lebih Rp 30 juta," sebutnya.
Baca Juga: HP Milik Rayyanza Viral di TikTok, Isinya Full Selfie Cipung, Berapa Harganya?
Lebih lanjut, AKBP Erwin Syah mengungkapkan bahwa Sukrian terus mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak penagih di pinjol, yang kemudian memicu depresinya dan mendorongnya untuk membuat cerita palsu tentang pembegalan tersebut.
"Dia juga diancam oleh beberapa penagih pinjol, kalau tidak dibayar akan diviralkan," imbuhnya.
Mendadak Ditransfer Pinjol, Lakukan 5 Langkah Ini
Praktek pengiriman dana secara anonim kepada masyarakat tanpa sepengetahuan mereka masih terjadi hingga saat ini.
Taktik ini sering dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjebak korbannya.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa modus ini masih menjadi isu yang dihadapi oleh OJK.
Setelah menerima transfer tanpa sepengetahuan, masyarakat diminta untuk mengembalikan dana beserta biaya dan bunga.
"Adanya modus salah transfer membuat beberapa orang tiba-tiba mendapatkan transferan meskipun tidak mengajukan," ujar Kiki dalam konferensi pers hasil RDK OJK pada Selasa (9/1/2024).
Apabila menjadi korban modus ini, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkannya segera ke pihak bank.
Korban diharapkan menjelaskan kepada bank bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi menerima dana dari pengirim.
"Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening masyarakat tersebut," pesan Kiki.
Selanjutnya, kumpulkan bukti kesalahan transfer, seperti tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan, dan korban juga dapat meminta cetak rekening dari bank.
"(Langkah ketiga) Mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan ajukan penahanan dana, serta blokir rekening (pengirim)," tambahnya.
Langkah keempat adalah memberikan penjelasan kepada debt collector jika mereka dihubungi, bahwa korban tidak pernah melakukan pinjaman dan telah melaporkannya ke pihak bank.
Terakhir, jika korban mengalami teror, mereka dapat melaporkannya kepada OJK melalui berbagai saluran yang tersedia.
"Tidak perlu khawatir, cukup menginformasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman," ungkap Kiki.
Sebagai informasi, OJK telah menerima 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal selama tahun 2023, di mana 8.991 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal.
Baca Juga: Viral di TikTok, Kata Kaciw Ternyata Memiliki Arti Khusus bagi Anak Gaul, Apa Itu?
(*)