Tak puas menyekap TYC, Suratman meminta korban mengulum kemaluannya namun ditolak, hingga berujung pemukulan berkali-kali terhadap korban.
Perampokan dan pencabulan Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting TYC namun, ajakan tersebut ditolak.
Tak hanya menyekap, Suratman juga merampas barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250 dan rokok 2 slop di toko korban.
Kondisi Korban
Korban saat ini dalam kondisi sangat trauma, dan tidak berani membuka toko sampai berhari-hari.
Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.
Suratman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.
Kasus Lain
Kasus lain menimpa seorang janda kaya raya di Pasuruan yang tewas dibunuh tetangga sendiri.
Dilansir dari TribunTrends.com disebutkan korban bernama Rosidah (54) dan anak laki-lakinya, Ahmad Fauzi (13).