"Pelaku RS juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau," tutur Robby.
Sementara modus tersangka R, dengan mendatangi para santriwati memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang pada santriwati yang menjadi korban pencabulannya.
"Pelaku R berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, di situlah tersangka melakukan pencabulan," jelas Robby.
Untuk diketahui, letak pondok pesantren tersebut berada di tengah hutan di salah satu objek wisata pemandian air panas yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.
Karena letak ponpes yang berada di tengah hutan, membuat kedua tersangka leluasa menjalankan aksi pencabulannya.
Pelaku Melancarkan Aksi Sendiri-sendiri
Diberitakan TribunBatam.com, perbuatan asusila ayah dan anak itu dilakukan masing-masing.
Baca Juga: Modus Minta Setor Hafalan Alquran Tengah Malam, Pengasuh Ponpes di Bontang Lecehkan Santriwati
Tidak ada persengkokolan antara keduanya.
"Dari berdasarkan keterangan saksi yang kami dapatkan perbuatan dilakukan sendiri-sendiri, karena korbannya beda," tutur AKBP Robby Topan Manusiwa.
Pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.
"Dari sekian korban, ada 1 korban yang sama," ujarnya.
Terhadap Ed disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sementara terhadap RS disangkakan dengan pasal yang sama.
Kemudian, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
GridPop.ID (*)