Find Us On Social Media :

NGERI Pembina dan Pemimpin Ponpes di Lingga Lecehkan Santriwati, Dilakukan Sejak 2019

By Andriana Oky, Rabu, 14 Februari 2024 | 08:15 WIB

ilustrasi pelecehan anak

GridPop.ID - Kasus pelecehan di wilayah pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Lingga, Kepulauan Riau.

Mirisnya yang menjadi pelaku pelecehan adalah pemimpin dan pembina dari ponpes itu sendiri.

Diberitakan TribuTrends.com diungkapkan kedua tersangka berinisial RS (22) selaku pemilik ponpes dan R (52) selaku pembina ponpes.

Kedua tersangka kini telah diamankan oleh pihak polres Lingga.

"Keduanya sudah kami amankan, masing-masing sebagai pemilik dan pembina," ujar Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa.

R dan RS merupakan ayah dan anak.

Keduanya sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2019 silam.

Modus Pelaku

BBaca Juga: Viral di TikTok Ratusan Santri Bawa Seserahan Mewah, Ternyata dari Putri Pemilik Ponpes untuk Sang Calon

Modus yang dilakukan R dan RS untuk melancarkan aksi bejatnya berbeda.

Tersangka RS mengiming-imingi santriwatinya dengan nilai tinggi dan membantu para korban dalam proses belalar mengajar.

"Pelaku RS juga menjanjikan akan memberikan barang yang para korban mau," tutur Robby.

Sementara modus tersangka R, dengan mendatangi para santriwati memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang pada santriwati yang menjadi korban pencabulannya.

"Pelaku R berkedok sebagai seorang bapak di pondok pesantren, di situlah tersangka melakukan pencabulan," jelas Robby.

Untuk diketahui, letak pondok pesantren tersebut berada di tengah hutan di salah satu objek wisata pemandian air panas yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Karena letak ponpes yang berada di tengah hutan, membuat kedua tersangka leluasa menjalankan aksi pencabulannya.

Pelaku Melancarkan Aksi Sendiri-sendiri

Diberitakan TribunBatam.com, perbuatan asusila ayah dan anak itu dilakukan masing-masing.

Baca Juga: Modus Minta Setor Hafalan Alquran Tengah Malam, Pengasuh Ponpes di Bontang Lecehkan Santriwati

Tidak ada persengkokolan antara keduanya.

"Dari berdasarkan keterangan saksi yang kami dapatkan perbuatan dilakukan sendiri-sendiri, karena korbannya beda," tutur AKBP Robby Topan Manusiwa.

Pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.

"Dari sekian korban, ada 1 korban yang sama," ujarnya.

Terhadap Ed disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Sementara terhadap RS disangkakan dengan pasal yang sama.

Kemudian, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jabatan Dicopot, Kepala Sekolah di Ponpes Tanah Laut Kalsel Lecehkan 5 Santri, Ada yang Sampai Disetubuhi