Pelaku M merudapaksa korban pada 21 Juni 2023 pukul 14.00 WIB dengan berpura-pura menjenguk nenek korban yang sakit.
"Pada saat situasi sepi korban menonton TV. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," paparnya, Kamis (29/2/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Kemudian pelaku W merudapaksa korban pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan sebesar Rp500 ribu.
W memberikan uang itu agar korban memperbaiki motornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sudah dirudapaksa sebanyak tiga kali, namun kedua pelaku tidak saling mengetahui.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)