Dana renovasi rumah tersebut sudah disepakati untuk dikeluarkan bersama maka bukan talangan.
"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.
"Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," lanjutnya.
Kendati demikian Sabda masih ingin menyelesaikan masalahnya dengan Wulan Guritno secara kekeluargaan.
"Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," ungkap Aditya.
"Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai ke keluargaan seperti itu dan kami selaku kuasa hukum dari Mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," sambungnya.
Begitupun untuk mengajak Wulan Guritno duduk bareng dengan Sabda menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami juga mengajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami," tandasnya.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, sebelumnya Wulan Guritno dikabarkan menggugat Sabda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan sebesar Rp 396.150.000.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengatakan, Wulan menggugat karena sudah beberapa kali mencoba menagih langsung ke Sabda, namun tidak juga dibayarkan.
“Karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya. Jadi karena sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian mau enggak mau kita (bawa) secara hukum,” ujar Ficky di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).