Ficky membenarkan bahwa menalangi dana untuk renovasi rumah Sabda adalah kesepakatan bersama.
Namun, dalam kesepakatan itu, Sabda berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam itu ke Wulan.
“Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan kembalikan. Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang ‘enggak ada.’ (Tapi) hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya,” kata Ficky.
Ficky mengatakan, Sabda beberapa kali mengundur waktu untuk membayar utang renovasinya rumahnya ke Wulan.
Sampai akhirnya, Wulan terpaksa melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar uangnya dikembalikan oleh Sabada.
Sementara itu, sidang gugatan perdata Wulan Guritno ke Sabda Ahessa akan digelar 7 Maret 2024 setelah mengalami penundaan karena pihakpenggugat dan tergugat berhalangan hadir. GridPop.ID (*)