GridPop.ID - Bejat menjadi kata yang cocok disematkan pada berinisial UC (24) ini.
Pria asal Gowa dan merupakan anak pejabat ini mencoreng nama baik orang tuanya dengan perbuatan bejatnya.
Dengan enteng UC memperkosa mantan pacarnya berinisial NMY (26), padahal dirinya sudah beristri.
Melansir TribunTrends.com disebutkan aksi bejat CU terjadi pada Sabtu (2/3/2024).
UC bersama kedua temannya berinisial MR (24) dan MIQ (21) merudapaksa NMY di dalam mobil dinas.
Kronologi
Awalnya UC menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu.
"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan (untuk bertemu)," ujar Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin.
UC menjemput korban menggunakan mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B.
Ia kemudian membawa korban ke ke sekitar Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Di sana lah korban dirudapaksa oleh pelaku, dan 2 temannya yang bersembunyi di bagasi.
"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," kata Udin menambahkan.
Setelah melakukan aksinya, UC lantas turun dari mobil, sementara kedua temannya keluar dari bagasi lalu kembali menyekap korban.
MR dan MQ kemudian mencabuli korban sebelum akhirnya teriakan korban terdengar oleh sejumlah warga.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengamankan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ketiga pelaku merudapaksa korban karena nafsu.
"Motifnya karena nafsu," ujar Udin.
Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
Baca Juga: Mahasiswi di Medan Diancam hingga Digilir 10 Orang Pria, Korban Sempat Curiga akan Hal Ini
Melansir Kompas.com, tersangka baru yang ditetapkan berinisial RM alias UCO (25).
"Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO.
Meskipun UCO tidak berada di lokasi kejadian, namun dia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," kata Ipda Udin.
Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil dinas milik Pemkab Gowa sebagai barang bukti.
Mobil dinas tersebut merupakan milik orangtua salah satu pelaku.
Tersangka utama kasus pemerkosaan ini dipastikan merupakan caleg Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Hal ini dibenarkan oleh DPD Perindo Kabupaten Gowa.
Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung yang dikonfirmasi mengakui, bahwa MHYS memang terdaftar di partainya. Namun, MHYS bukan pengurus partai.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: BEJAT Pria Pendoa di TTU Rudapaksa Remaja Putri di Semak-semak, Modusnya Bikin Geram!