Find Us On Social Media :

Disetubuhi Saat Tak Sadarkan Diri, Pria di Kediri Tega Racuni Gadis 16 Tahun hingga Tewas, Murka Cinta Ditolak

By Luvy Octaviani, Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:14 WIB

Ilustrasi jasad.

GridPop.ID - Kelakuan bejat dilakukan oleh FA (19) pria asal Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Melansir dari laman kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/2/2024) di dalam kamar kos korban yang diketahui masih berusia 16 tahun.

Sementara kematian korban baru diketahui oleh pemilik kos pada Selasa (20/2/2024) pagi.

Saat ditemukan, mulut korban mengeluarkan busa.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku dua hari setelah penemuan mayat korban tepatnya pada Kamis (22/2/2024).

Dari hasil forensik, ditemukan zat kimia jenis sianida di lambung serta darah milik korban.

Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku dengan membeli racun potasium sianida di sebuah toko pertanian.

Saat tak sadarkan diri karena konsumsi minuman dicampur racun, korban juga disetubuhi oleh pelaku.

Selain itu pelaku juga mencuri uang dan ponsel milik korban.

Baca Juga: Ajak Anaknya Akhiri Hidup dengan Minum Racun, Wanita di Tulungagung Justru Selamat, Kini Jadi Tersangka

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus camilan, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah serta plastik sisa dari potasium.

Motif Pelaku

FA nekat membunuh gadis di bawah umur itu karena cintanya ditolak oleh korban.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama.

"Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara."

"Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan rencananya akan menikah," jelas AKP Nova Indra Pratama, dikutip SURYAMALANG.COM, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku datang ke tempat kos korban untuk diajak minum.

Saat itu pelaku datang membawa minuman dan juga racun potas.

Ketika pelaku datang, korban keluar membeli camilan.

Baca Juga: 4 Hari Hilang, Pria Ini Ditemukan Tewas di Kandang Kambing, Ternyata Diracun Istri Karena Korban Kerap Lakukan KDRT

Saat korban meninggalkan kos, pelaku mencampur racun ke minuman yang kemudian dikonsumsi oleh korban.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Bahaya Potasium Sianida

Dilansir oleh kompas.com dari laman resmi CDC, potasium sianida melepaskan gas hidrogen sianida, zat kimia sangat beracun yang mengandung zat asfiksia.

Saat zat tersebut masuk ke dalam tubuh, kemampuan tubuh untuk mengolah oksigen akan terganggu dan bisa berakibat fatal.

Ahli Forensik Universitas Gadjah Mada (UGM), Lipur Riyantiningtyas, mengatakan potasium sianida merupakan jenis racun yang bisa dibeli secara bebas.

Zat ini biasanya digunakan untuk racun tikus.

Selain itu, potasium sianida digunakan secara komersial untuk fumigasi, pelapisan listrik, dan mengekstraksi emas dan perak dari bijihnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Video Panas Tersebar, Siswi SMA Meregang Nyawa Usai Nekat Tenggak Racun Pembasmi Rumput, Begini Faktanya