P akhirnya memutuskan untuk memviralkan kasus tersebut.
"Bismillahirrahmanirrahim dengan berat hati saya putuskan untuk memviralkan kasus anak saya, yaitu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak saya masih berumur 5tahun).
Yang dilakukan oleh mantan suami saya (septhedy nitidisastra) Instansi @damkarjakartatimur .
Saya sudah cukup menahan untuk tidak mengungkap ke publik, tetapi proses hukum di indonesia sepertinya sangat tidak bisa di andalkan, maka dari itu saya memilih untuk bersuara di publik agar semua masyarakat tau.
Saya berharap predator ini tidak bisa berkeliaran lagi di masyarakat agar tidak terjadi korban lain lagi di kemudian hari. Saya berharap mantan suami saya ini dapat dihukum setimpal dengan perbuatan dia terhadap anak saya," tulis P.
Pelaku Terancam Diputus Kontrak
Mengutip Kompas.com, SN terancam kehilangan pekerjaannya akibat perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Bejat, Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Lecehkan Belasan Santriwati di Trenggalek, Motifnya Bikin Geram!
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, SN merupakan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau masih berstatus honorer.
"Dia juga bukan seorang ASN, dia hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak.
Tetapi tetap sebagai administrasi enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan, tanpa prosedur administrasi," ujar Satriadi dikutip dari Kompas.com.
Dia memastikan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi akan kami lakukan tindakan. Kami tidak akan melindungi. Tetapi, proses praduga tak bersalah tetap ada," tutur Satriadi.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dicecar 92 Pertanyaan Atas Dugaan Pelecehan Istri Pasien, Dokter MY masih Berstatus Saksi