Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia kenal korban dari aplikasi kencan, Veeka pada awal Februari 2024.
Keduanya kemudian semakin intens menjalin komunikasi hingga memutuskan untuk pacaran pada pertengahan Februari 2024.
"Korban yang masih anak-anak ini dibujuk pelaku agar mau dijemput, diajak jalan jalan.
Pada akhirnya, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak, dan berlanjut di rumah kos di daerah Pasar Baru," jelasnya.
"Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya memiliki hasrat menyetubuhi korban karena terinspirasi atas kebiasaannya yang sering nonton video porno," imbuh Siswati.
Aksi bejat pelaku juga didasari dengan masa kontrak kerjanya di warung nasi goreng telah habis. Di mana pelaku sudah akan pulang kampung ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buah kasur warna biru, sebuah bantal warna cokelat muda, selembar kaus hitam bertuliskan kalimat cabul, sprei warna merah, celana levis biru, jaket hitam, celana pendek abu abu, dan celana dalam warna abu abu.
"SI kita sangkakan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Siswati.
Kasus Serupa
Melansir Tribun Jateng, nasib serupa menimpa seorang gadis berusia 17 tahun yang disetubuhi mantan kekasihnya di atas motor.
Korban tak bisa menolak karena berada di bawah ancaman pelaku akan dibunuh jika tak mau melayani hasrat seksualnya.
Baca Juga: Bejat, Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Lecehkan Belasan Santriwati di Trenggalek, Motifnya Bikin Geram!