GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara yang diperkosa kekasihnya.
Siswi SMP tersebut menjadi korban kebejatan seorang karyawan warung nasi goreng di daerah Nunukan Timur.
Mengutip Kompas.com, korban tindakan asusila ini awalnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Adapun siswi SMP tersebut diketahui menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
"Orang tua korban melapor ke polisi bahwa anaknya pergi dari rumah sejak pukul 17.00 Wita, pada Kamis 14 Maret 2024," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Senin (18/3/2024).
Polisi kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan korban.
Bocah yang duduk di kelas VII SMP tersebut telah ditemukan warga di sebuah rumah kos di daerah Pasar Baru RT 07 Nunukan Utara, sekitar pukul 21.00 Wita.
Sementara pelaku SI yang berasal Desa Pasinan Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan polisi saat sedang melayani pembeli nasi goreng di warung tempat kerjanya.
"Saat kami amankan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban dua kali.
Korban kemudian dibawa untuk visum.
Dari pemeriksaan, terdapat luka lecet pada alat kelaminnya," imbuh Siswati.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia kenal korban dari aplikasi kencan, Veeka pada awal Februari 2024.
Keduanya kemudian semakin intens menjalin komunikasi hingga memutuskan untuk pacaran pada pertengahan Februari 2024.
"Korban yang masih anak-anak ini dibujuk pelaku agar mau dijemput, diajak jalan jalan.
Pada akhirnya, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak, dan berlanjut di rumah kos di daerah Pasar Baru," jelasnya.
"Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya memiliki hasrat menyetubuhi korban karena terinspirasi atas kebiasaannya yang sering nonton video porno," imbuh Siswati.
Aksi bejat pelaku juga didasari dengan masa kontrak kerjanya di warung nasi goreng telah habis. Di mana pelaku sudah akan pulang kampung ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buah kasur warna biru, sebuah bantal warna cokelat muda, selembar kaus hitam bertuliskan kalimat cabul, sprei warna merah, celana levis biru, jaket hitam, celana pendek abu abu, dan celana dalam warna abu abu.
"SI kita sangkakan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Siswati.
Kasus Serupa
Melansir Tribun Jateng, nasib serupa menimpa seorang gadis berusia 17 tahun yang disetubuhi mantan kekasihnya di atas motor.
Korban tak bisa menolak karena berada di bawah ancaman pelaku akan dibunuh jika tak mau melayani hasrat seksualnya.
Baca Juga: Bejat, Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Lecehkan Belasan Santriwati di Trenggalek, Motifnya Bikin Geram!
Pelaku yakni GS (21) memperkosa korban pada, Selasa (23/1/2024).
Kala itu korban tak sengaja bertemu dengan sang mantan kekasih di sebuah warung.
Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan, tapi malah berujung dibelokkan ke jalanan sepi di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Di lokasi itu pelaku memperkosa korban di atas sepeda motor.
Pelaku kini terancam hukuman selama 20 tahun atas perbuatannya memperkosa anak di bawah umur.
GridPop.ID (*)