Pelaku yakni GS (21) memperkosa korban pada, Selasa (23/1/2024).
Kala itu korban tak sengaja bertemu dengan sang mantan kekasih di sebuah warung.
Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan, tapi malah berujung dibelokkan ke jalanan sepi di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Di lokasi itu pelaku memperkosa korban di atas sepeda motor.
Pelaku kini terancam hukuman selama 20 tahun atas perbuatannya memperkosa anak di bawah umur.
GridPop.ID (*)