Find Us On Social Media :

Karma Dibayar Lunas, Oknum Polisi di Kuansing Dipecat karena Kabur Setelah Hamili Pacar

By Andriana Oky, Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi polisi

GridPop.ID - Seorang oknum polisi bernama Bripda MS mencoreng institusi Polri dengan perbuatannya.

Bripda MS yang bertugas di Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dipecat karena tidak disiplin dan menghamili pacarnya.

Melansir TribunTimur.com diungkapkan Bripda MS berpacaran dengan seorang gadis berinisial A sejak Februari 2022.

Dalam perjalanan Bripda MS menghamili A, namun ia malah kabur dari tanggung jawab.

Ia malah menikahi perempuan lain.

A yang tak terima langsung melaporkan Bripda MS ke Propam Polres Kuansing pada Desember 2022.

Setelah dilaporkan ke Propam Polres Kuansing, Bripda MS kabur dan tak masuk dinas lebih dari 30 hari.

Polres Kuansing kemudian melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Bripda M dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah.

Baca Juga: Kesaksian Keluarga Remaja yang Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi di Medan: Awalnya Pamit Beli Nasi

"Yang bersangkutan (Bripda MS) meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Pangucap dalam keterangan tertulis.