GridPop.ID - Publik saat ini tengah menyoroti kasus mega korupsi Rp 271 triliun yang merugikan negara.
Kasus ini pun masih terus bergulir, bahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah kantongi nama pesohor yang bakal terserat kasus korupsi.
Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka bersama 15 tersangka lain.
Melansir dari laman tribuntrends.com, Harvey Moeis juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengakui, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini juga berkat keberanian sang Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).
"Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," tegas Ketut.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini butuh strategi, butuh pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa. Terdapat 148 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung.
Baca Juga: Akankah Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis? Kejagung: Kemungkinan Bisa Terjadi
"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.
Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.
"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.
Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.
"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):
M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
Baca Juga: Tetangga Bongkar Fasilitas Mewah di Apartemen Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
BY, Komisaris CV VIP;
HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
Rosalina, General Manager PT TIN;
RI, Direktur Utama PT SBS;
SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Suparta, Direktur Utama PT RBT;
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Helena Lim, Manager PT QSE;
Baca Juga: Harvey Moeis Nyaris Tak Dapat Restu Ayah Sandra Dewi, sang Mertua Sempat Ragu Karena Hal Ini
Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga Rp271 triliun.
Awal Mula Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Melansir dari laman kompas.com, sebanyak 16 orang terkait kasus korupsi tata niaga timah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Salemba dan Cipinang, Jakarta.
Dua tersangka terakhir yakni Helena Lim (HL) dan Harvey Moeis (HM).
Dua tersangka tersebut ramai menjadi perbincangan karena HL dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sedangkan HM merupakan petinggi di perusahaan smelter timah swasta terbesar PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus suami dari artis Sandra Dewi.
"Tersangka HM dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu (27/3/2024).
Dalam kasus tersebut, Harvey disangkakan telah menghubungi MRPT alias RZ yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Kemudian Harvey dan MRPT membuat kesepakatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan melibatkan empat smelter swasta yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.
Selanjutnya dilakukan bagi hasil keuntungan untuk para tersangka dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Belakangan kejaksaan menilai penggunaan dana CSR tidak tepat sasaran dan terjadi kerusakan lingkungan yang masif dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Jauh sebelum pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah dilakukan, PT Timah Tbk selaku perusahaan negara yang bernaung di bawah holding MIND ID dihadapkan pada angka penurunan ekspor yang drastis.
Selaku pemilik IUP terluas meliputi wilayah Bangka Belitung dan Dabo Singkep, Kepulauan Riau, PT Timah Tbk justru kalah ekspor dengan smelter timah swasta.
Dari catatan Babel Resources Institute (Brinst), PT Timah Tbk memiliki IUP seluas 472.000 hektar. Sementara volumen ekspornya anjlok tiga tahun beruntun.
Pada 2021 volume ekspor emiten tambang berkode TINS itu tercatat 27.665 metrik ton, turun menjadi 19.825 metrik ton pada 2022. Selanjutnya pada semester 1 2023 tercatat 8.307 metrik ton.
Sementara smelter swasta seperti VIP dengan luasan IUP hanya 400 hektar mampu mengeskpor 3.168 metrik ton selama 2021.
Kemudian BBTS dengan IUP 132 hektar telah mengekspor 1.799 metrik ton dalam waktu yang sama.
"Pada semester 1 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia mengeskpor 8.307 MT, sedangkan gabungan smelter swasta mengekspor 23.570 MT," kata Direktur BRINST Teddy Marbinanda saat webinar bertajuk jor-joran RKAB timah dan korupsi SDA bersama kejaksaan dan akademisi serta praktisi media, Senin (23/10/2023).
Selain hasil timah yang diselewengkan dari lahan negara, juga adanya dugaan penampungan timah dari penambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian berimplikasi tidak adanya penerimaan negara dan perbaikan lingkungan. GridPop.ID (*)