Find Us On Social Media :

Bukan Doyan Tonton Video Porno, Pelaku Inses di Bengkulu Gemar Lakukan Ini hingga Terangsang Tubuh Adik Sendiri

By Ekawati Tyas, Kamis, 4 April 2024 | 21:15 WIB

Pengakuan KH, pelaku inses di Rejang Lebong.

GridPop.ID - Pengakuan kakak di Rejang Lebong, Bengkulu yang lakoni inses dengan adik kandung hingga hamil 3 kali.

KH (21) bukan hanya melakukan inses dengan korban, tapi ia juga mencekoki Pil X agar sang adik keguguran.

Dilansir dari Tribun Bengkulu, kasus inses ini terus diusut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Aksi bejat KH pertama kali dilakukan dengan disertai ancaman akan membunuh korban jika melapor.

Pelaku bahkan menggugurkan kandungan korban pertama kali dengan pil hexymer atau pil x.

KH telah memperkosa sang adik kandung berulang kali sejak 2021 hingga hamil dan melahirkan seorang anak, dan 2 kali keguguran.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan dengan dalih khilaf melihat tubuh adiknya.

Kala itu pelaku langsung memeluk korban kemudian melakukan aksi bejat tersebut dengan disertai ancaman.

KH sendiri mengaku awalnya khilaf dan spontan saja melakukan aksi tersebut.

Namun setelah kejadian yang pertama, ia lantas ketagihan hingga akhirnya berulang kali melakukan tindakan bejat itu.

"Khilaf awalnya, tapi keterusan pak karena ketagihan," ungkap KH.

Baca Juga: Heboh Kasus Inses Kakak Adik di Bengkulu, Ibu Tuduh Tetangga Hamili Putrinya untuk Lindungi Pelaku

Saat ditanya apakah pelaku ketagihan menonton video porno, ia membantahnya.

Tapi warga Kecamatan Bermani Ulu itu mengaku sering mengonsumsi pil hexymer atau pil x.

Saat kejadian pertama kali, KH mengaku terangsang karena pengaruh pil tersebut.

Hingga akhirnya adik kandungnya itu disetubuhi berulang kali.

"Tidak nonton pak, saya makan pil x," aku KH.

KH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri.

Orang Tua Sempat Tuduh Tetangga Jadi Pelakunya

Dilansir dari Kompas.com, orang tua korban dan pelaku sempat melakukan upaya menutupi inses anaknya.

Ortu tersebut menuduh tetangga berinisial HE yang telah memperkosa anaknya hingga hamil.

Tidak hanya sampai di situ, orang tua R bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan perkosaan.

Baca Juga: Disetubuhi Kakak Kandung, Remaja Putri di Lampung sampai Hamil 3 Kali, Kondisi Korban Pilu

Akan tetapi, setelah diselidiki ternyata tidak cukup bukti.

HE lantas dibebaskan, dan kasus pada tahun 2022 itu menemui jalan buntu.

Sementara orang tua R terpaksa mencabut laporan tersebut dan tidak melanjutkannya.

GridPop.ID (*)