GridPop.ID - Kasus pelecehan kembali terjadi.
Baru-baru ini, seorang gadis berusia 19 tahun mengalami kejadian tersebut.
Pelaku diketahui berinisial REA (44) yang kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
REA merupakan warga Kedung Tarukan, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Laki-laki berusia 44 tahun itu dituduh mencabuli gadis belia berinisial CV yang berusia 19 tahun di sebuah panti asuhan wilayah Semampir.
Kasus ini mulanya ditangani Polsek Sukolilo. Namun, karena termasuk tindak pidana kekerasan seksual, akhirnya dilimpahkan ke PPA Polrestabes Surabaya.
"Benar kami telah mengamankan seorang pria atas dasar laporan dari seorang wanita, dan terdapat bukti rekaman CCTV berdurasi 2 menit yang berisikan aksi pemaksaan, pencabulan, serta penyekapan," kata Kanit Reskirim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, kepada SURYAMALANG.COM.
Kasus pencabulan ini bermula saat ibu korban mengira putrinya terkena pelet atau guna-guna.
Si ibu mengajak anaknya bertemu REA untuk diobati.
Hingga pada akhirnya, 3 April lalu sekira pukul 13.00 WIB, keduanya menemui terduga pelaku di sebuah panti asuhan wilayah Semampir.
Sampai di sana, REA meminta ibunya untuk menunggu di lantai satu.