GridPop.ID - Marak kasus penjualan orang terjadi di Tanah Air.
Terbaru, dua orang mucikari di Cianjur berhasil diamankan polisi.
Dua pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO) itu menjajakan gadis muda ke pria Timur Tengah dengan modus kawin kontrak.
Diberitakan TribunJabar.ID, kedua mucikari tersebut ditangkap setelah ada korban yang melaporkan ke polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
"Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan pendalaman dan penyidikan dan dua orang, yaitu RN (21) dan LR (54), berhasil kami amankan," kata Tono.
Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, kedua pelaku melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak tersebut sejak 2019.
"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan RN bertugas mencari perempuan," katanya.
Kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto.
"Jadi memang ada daftarnya dan para pria asal Timur Tengah itu ditawari kawin kontrak. Setelah cocok nanti korban akan dipertemukan di suatu tempat, lalu kawin kontrak," terang Tono.
Lanjut Tono menegaskan, modus kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku tersebut pun merupakan setingan karena wali, penghulu, dan saksi tim telah disiapkan RN dan LR.