"Setelah N pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian," ungkapnya.
Setelah itu para pelaku pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban di lokasi sendirian.
Joko Haryanto adalah pelaku yang pertama kali memiliki ide merekam AI bersetubuh dengan pacarnya tapi tak ikut melakukan persetubuhan.
Saat beraksi, keduanya dalam kondisi sadar dan tak dipengaruhi minuman keras.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi menangkap ketiga pelaku di rumahhnya masing-masing yang berada di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiga pelaku kini terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Winardi.
Insiden Serupa
Nasib pilu menimpa seorang wisatawan wanita yang mengunjungi Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.
Wisatawan yang diketahui berusia 17 tahun ini diperkosa oleh dua pemuda secara bergiliran.
Dilansir dari Tribun Jateng, para pelaku awalnya sempat memintai korban uang.