"Benar, terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu (28/4/2024).
Kedua pelaku, ujar Lita berinisial EK (21) dan DPP (20) yang berasal dari Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Korban diketahui berasal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi.
"Korban diperkosa saat nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai," ungkap Lita.
"Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak," ujar Lita.
Tak sampai di situ, para pelaku kemudian membonceng korban usai melakukan pemerkosaan dan membawanya ke tempat yang lebih sepi.
"Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran," tandas Lita.
GridPop.ID (*)