Find Us On Social Media :

Pulang Main Kehabisan Bensin, Bocah 13 Tahun Dipaksa Bercinta dengan Pacar Oleh 3 Pria, Lalu Diperkosa Bergiliran

By Ekawati Tyas, Rabu, 1 Mei 2024 | 09:15 WIB

(ILUSTRASI) Pelecehan seksual.

GridPop.ID - Seorang bocah berinisial AI (13) bernasib pilu usai bertemu dengan tiga pria bejat di Demak pada, Selasa (16/4/2024).

AI dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya kemudian direkam lalu diperkosa oleh tiga pria bejat.

Dikutip dari Kompas.com, para pelaku yakni Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32) dan Joko Haryanto (31).

Semua berawal saat AI dan pacarnya, N mendorong motor lantaran kehabisan bensin di sekitar Desa Jamus, Kecamatan Maranggen.

Keduanya baru pulang dari Kota Semarang dan berencana kembali ke Demak.

Akan tetapi sepeda motor yang dinaiki kehabisan bensin di Desa Jamus, mereka pun mendorongnya.

Baru beberapa langkah, mereka dipergoki oleh para pelaku yang menuduh AI dan N berbuat tak senonoh. AI dan N berusaha menjelaskan bahwa mereka kehabisan bensin.

Meski telah mengatakan yang sebenarnya, ketiga pelaku tak mempercayainya dan malah memaksa AI dan N berhubungan badan kemudian direkam.

Mereka mengancam, jika AI dan N menolak maka akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

"Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis (25/4/2024).

Ketiganya lantas memaksa N pergi meninggalkan lokasi dan malah memperkosa AI secara bergiliran.

Baca Juga: 2 Tahun Lalu 3 Kali Perkosa Kekasihnya, Bujang Mesum Akhirnya Dicokok Polisi, Begini Faktanya

"Setelah N pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian," ungkapnya.

Setelah itu para pelaku pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban di lokasi sendirian.

Joko Haryanto adalah pelaku yang pertama kali memiliki ide merekam AI bersetubuh dengan pacarnya tapi tak ikut melakukan persetubuhan.

Saat beraksi, keduanya dalam kondisi sadar dan tak dipengaruhi minuman keras.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi menangkap ketiga pelaku di rumahhnya masing-masing yang berada di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketiga pelaku kini terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Winardi.

Insiden Serupa

Nasib pilu menimpa seorang wisatawan wanita yang mengunjungi Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.

Wisatawan yang diketahui berusia 17 tahun ini diperkosa oleh dua pemuda secara bergiliran.

Dilansir dari Tribun Jateng, para pelaku awalnya sempat memintai korban uang.

Baca Juga: Awalnya Raba-raba Paha, Sopir Travel Paksa Penumpang di Bawah Umur Penuhi Hasrat Birahi di Dalam Mobil, Korban Trauma

"Benar, terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu (28/4/2024).

Kedua pelaku, ujar Lita berinisial EK (21) dan DPP (20) yang berasal dari Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Korban diketahui berasal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi.

"Korban diperkosa saat nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai," ungkap Lita.

"Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak," ujar Lita.

Tak sampai di situ, para pelaku kemudian membonceng korban usai melakukan pemerkosaan dan membawanya ke tempat yang lebih sepi.

"Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran," tandas Lita.

GridPop.ID (*)