Find Us On Social Media :

Duit Hasil Korupsi Dipakai Foya-foya, SYL Pakai Uang Kementerian untuk Bayar Biduan Rp 100 Juta hingga Sunatan Cucu

By Luvy Octaviani, Rabu, 1 Mei 2024 | 13:13 WIB

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023)

GridPop.ID - Kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali menjadi sorotan.

Melansir dari laman tribuntrends.com, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024), terungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Uang hasil korupsi itu ternyata diapaki SYL untuk foya-foya dari mulai bayar biduan hingga sunatan cucunya.

Ya, selain SYL, istri, anak, bahkan cucunya ikut menikmati uang haram tersebut.

Berikut daftar sejumlah korupsi SYL yang terungkap di persidangan.

1. Dipakai untuk biaya sunatan cucu

SYL ternyata menggunakan uang Kementan untuk membiayai sunatan cucu dari putranya, Kemal Redindo.

Hal tersebut terungkap saat hakim anggota Ida Mustikawati menelusuri anggaran Kementan untuk kepentingan SYL yang dikeluarkan Biro Umum.

Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku uang di kementeriannya digunakan untuk biaya sunatan cucu SYL.

"Sunatan siapa?" tanya Ida dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

"Anaknya (Kemal Redindo), Yang Mulia," ujar Hafidh.

Baca Juga: Sandra Dewi Bisa Sedikit Bernapas Lega, sang Artis Tak Bakal Ikut Terseret Kasus Harvey Moeis Jika Perjanjian Ini Terbukti Benar

Ida sempat bertanya kepada Hafidh perihal usia cuu SYL yang sunatannya dibiayai menggunakan dana Kementan.

Namun, Hafid mengaku lupa berapa umur cucu SYL, termasuk besaran anggaran yang dikeluarkan untuk sunatan.

Hafidh hanya menyampaikan, biaya untuk sunatan susu SYL tidak mencapai ratusan juta.

2. Makan dan kebutuhan rumdin Rp 3 juta sehari

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, juga mengungkap fakta lain di balik aliran dana Kementan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Ia mengatakan bahwa Kementan menyiapkan uang sebesar Rp 3 juta setiap harinya untuk kebutuhan rumah dinas (rumdin) SYL.

Uang tersebut, kata Yunus, digunakan untuk keperluan makan dan kebutuhan di rumdin.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, sempat bertanya kepada Yunus perihal dana resmi untuk kebutuhan di rumdin SYL.

Namun, Yunus menyampaikan uang sebesar Rp 3 juta yang disiapkan Kementan bukanlah anggaran resmi.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah pejabat di Kementan.

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3.000.000 kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ungkap yunus dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca Juga: Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan Usai Aset Disita, Sandra Dewi Justru Tetap Hidup Bergelimang Harta Berkat Perjanjian Pranikah

"Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya Rianto.

"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," jawab Yunus.

"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" timpal Rianto.

"Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.

"Apakah makanan setiap hari apa bagaimana?" tanya Rianto.

"Makanan online-online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu Pak," ujar Yunus.

3. Pembelian mobil anak SYL

Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopia, juga buka-bukaan perihal ulah SYL selama menjabat sebagai Mentan.

Ia menyampaikan, eselon I Kementan mengumpulkan uang guna pembelian mobil Toyota Innova untuk anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Mobil tersebut dibeli pada Maret 2022 dengan harga sekitar Rp 500 juta dan dikirim ke rumah pribadi anak SYL di wilayah Limo, Jakarta Selatan.

"Itu dicicil apa dibayar lunas?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung sebagai Saksi, Mungkinkah Sandra Dewi Alami Nasib Serupa dengan Harvey Moeis?

"Lunas, Pak" jawan Arief.

Arief menambahkan, tidak semua eselon I di Kementan mengeluarkan uang untuk pembelian mobil SYL.

Hanya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan yang tidak pernah "dibobolkan" alias tidak diminta mengumpulkan uang.

4. Kementan biayai kacamata SYL dan istri

Yunus juga menyampaikan, uang Kementan dipakai SYL dan istrinya untuk pembelian kacamata.

Hal tersebut dikatakan Yunus ketika Rianto yang bertindak sebagai ketua majelis hakim mendalami pengeluaran Kementan untuk kepentingan pribadi SYL.

Namun, Yunus tidak mengetahui secara pasti jenis kacamata yang dibeli SYL apakah untuk keperluan membaca atau fesyen.

Ia hanya mengatakan, uang untuk membeli kacamata diminta oleh Panji Harjanto selaku ajudan SYL.

"Untuk siapa? (kacamatanya)," tanya Rianto dikutip dari Kompas.com, Senin."Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah," kata Yunus.

Yunus menegaskan, sebenarnya Kementan tidak menyiapkan dana untuk pembelian kacamata bagi SYL dan istrinya.

Uang tersebut kemudian disiapkan oleh Biro Umum, meski Yunus tidak mengungkap berapa anggaran yang dipakai untuk membeli kacamata untuk SYL dan istrinya.

Baca Juga: Tak Terlihat Kerja Tapi Doyan Foya-foya, Helena Lim Sering Digosipkan Sebagai Simpanan Sebelum Jadi Tersangka Korupsi

5. Uang Kementan untuk bayar biduan

Arief mengatakan, SYL juga menggunakan uang Kementan untuk membayar biduan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.

Ia membeberkan bahwa uang yang dikeluarkan untuk kepentingan tersebut mencapai Rp 50-100 juta.

"Saksi menyebut di sini ada beberapa pengeluaran untuk entertain. Makanya ini saya tanyakan, karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 juta sampai Rp100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum dikutip dari Kompas TV."Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan, lah. Nah, itulah yang kita harus bayarkan gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa lagi.

"Iya betul," timpal Arief. Ia menjelaskan, salah satu biduan yang menerima uang dari SYL adalah jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak

Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020. 

Namun, laporan itu tak ditindaklanjuti penyidik dan dibiarkan mangkrak selama tiga tahun. 

Alex mengatakan, laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020. Kemudian, pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2023).

Dengan demikian, kata Alex, terdapat surat disposisi dari pimpinan KPK terkait perkara di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alex mengaku kaget ketika menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat itu, pihaknya betul-betul baru menyadari bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL sudah dilaporkan sejak 2020, namun penyidikannya baru dimulai per 26 September 2023.

“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan,” ujar Alex.

“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan pengaduan masyarakat, menurut Alex, banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak ditindaklanjuti.

Alex mengakui pimpinan KPK memiliki kekurangan karena tidak memiliki alat untuk memonitor bawahannya apakah disposisi agar suatu laporan maupun LHA diselidiki ditindaklanjuti.

“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan’, 'lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ujar Alex.

Untuk mengantisipasi agar persoalan itu tidak berulang, KPK akan membuat dashboard yang bisa digunakan untuk mengawasi apakah disposisi pimpinan, terutama terkait penanganan kasus berjalan.

Alex mengakui terdapat titik rawan dalam penanganan perkara di KPK. Karena itu, alat bantu untuk melakukan monitoring diperlukan.

“Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” tutur Alex. GridPop.ID (*)