GridPop.ID - Seorang siswi SMP menjadi korban pelecehan oleh dua orang pemuda.
Sebelum korban diperkosa, pelaku merayunya dengan iming-iming akan dijadikan pacar apabila mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Dilansir dari Tribun Medan, peristiwa pemerkosaan ini diketahui terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua pelaku berinisial RJ (15) dan RE (20) telah diamankan polisi pasca beraksi dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bagus, Selasa (30/4/2024).
Kronologi
Semua berawal saat RJ mengajak korban, NPR (15) bermain ke rumah RE yang berlokasi di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Agar aksinya tidak terlihat, RE pun memberikan uang kepada RJ agar memberikan rokok keluar dari rumah.
"Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang 10 Ribu kepada RE untuk membeli rokok.
Setelah RE keluar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali," jelas Bagus.