Puas beraksi, RJ kemudian mengirim pesan kepada RE yang berisi tawaran melakukan aksi serupa terhadap korban.
Akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar.
"Saat RE melihat terdapat bercak darah keluar dari kemaluan korban dan RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban," kata Bagus.
Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang ke RE sekaligus untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban.
"Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban," terangnya.
Kejadian Serupa
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, peristiwa serupa menimpa seorang siswi SMP di Maluku.
Gadis berusia di bawah umur diperkosa oleh seorang pria berinisial RL, warga Desa Oki Baru, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Wakil Kepala Polres Buru Selatan, Kompol Syarifudin, mengatakan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda pada Senin (22/4/2024).
Korban awalnya dipaksa jalan-jalan bersama ke Pantai Wainono, kemudian korban diperkosa di toilet.
"Kejadian pertama itu di dalam WC, korban disetubuhi secara paksa, itu kejadiannya jam 9 malam, " kata Syarifudin.
Menurutnya, setelah kejadian di pantai tersebut, pelaku kembali membawa korban secara paksa ke sebuah penginapan melati yang ada di Namrole.
Dalam kasus ini, korban diperkosa berulang kali dengan disertai ancaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)