GridPop.ID - Marak kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Tanah Air.
Terbaru kasus pemerkosaan dilakukan seorang ayah tiri berinisial K (53).
K yang merupakan warga asal Kecamatan Purwantoro, Wonogiri meniduri anak tirinya secara paksa sejak tahun 2020.
Diwartakan TribunSolo.com korban berinisial T (17).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan korban sudah dicabuli pelaku sejak berusia 13 tahun.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak 2020," ujar terang AKP Anom dikutip dari TribunSolo.com.
Kali terakhir korban disetubuhi pelaku pada Minggu (28/4/2024).
Saat itu ibu korban atau istri tersangka pergi mencari rumput untuk pakan ternak.
Persetubuhan dilakukan oleh pelaku dengan cara memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban.
“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” imbuhnya.
Selama 4 tahun korban hidup dalam tekanan dan ketakutan, hingga akhirnya korban bercerita pada kakak kandung korban di Ponorogo.