Polisi mengamankan satu set perlengkapan tidur dari rumah pelaku, masing masing sebuah spring bed, bantal, juga seprai, dan pakaian korban.
"Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang,"kata Martha.
Kasus Serupa
Sementara itu dikutip dari Serambinews.com, seorang pria berinisial DD (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara usai dilaporkan melarikan anak gadis berusia 14 tahun ke Kota Tarakan.
Ternyata DD memacari gadis di bawah umur dan berniat menikahinya.
‘’Hubungan tersebut tidak direstui orangtua Si gadis, mengingat putrinya masih di bawah umur, dan masih pelajar SMP,’’ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Singkat cerita, pelaku melarikan korban dan telah melakukan persetubuhan.
‘’Pelaku mengaku melarikan korban, dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban atas dasar suka sama suka, selama berada di Tarakan,’’kata Karyadi.
‘’Pelaku DD, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,’’kata Karyadi.
GridPop.ID (*)