Find Us On Social Media :

Hamili Anak Tiri, Pria di Maluku Paksa Korban Gugurkan Kandungan untuk Tutupi Perbuatan Bejatnya

By Andriana Oky, Rabu, 15 Mei 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi pelecehan anak

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Peindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus Lain

Kasus lain terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Seorang ayah tiri bernama Budi Riyono diringkus Polres Semarang karena mencabuli anak tirinya yang berusia 9 tahun di Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Budi mengaku melecehkan anak sambungnya karena sakit hati istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

“Istri saya berhubungan lagi dengan mantan suaminya,” kata dia dikutip dari laman tribunnews.com.

Baca Juga: Istri Pergi Cari Rumput, Suami di Wonogiri Masuk ke Kamar Anak Tiri Lalu Paksa Korban Berhubungan

Budi melakukan kejahatannya kali pertama saat korban selesai mandi di rumahnya, Desa Bantal pada 2023 lalu.

Dia kemudian mencabuli korban di kamarnya selama sekitar lima menit.

Pada kesempatan yang lain, pria berumur 37 tahun tersebut mencabuli korban saat tidur bersama pada 25 Maret 2024.

Tersangka juga sakit hati karena ajakan bercintanya ditolak oleh sang istri.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Nestapa Korban Pencabulan Ayah Tiri di Wonogiri, 4 Tahun Hidup dalam Tekanan dan Ketakutan