GridPop.ID - Viral di media sosial kisah tentang bida Zainab asal Kota Prabumulih.
Bidan Zainab didiuga melakukan malpraktik yang menyebabkan seorang pasien menderita pembengkakan ginjal dan berujung meninggl dunia.
Video viral itu menyebar diposting berbagai media sosial namun pertama kali diunggah oleh akun @voltcyber_v2 hingga menyebar luas.
"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih," tulis akun medsos voltcyber_v2 seperti yang dilihat, Jumat (3/5/2024).
Polisi turun tangan mengusut kasus ini dan kemudia menetapkan bidan Zainab sebagai tersangka kasus malpraktik.
Melansir Tribun-Medan.com Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.
Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.
Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.
Baca Juga: RSUD Ulin Banjarmasin Diduga Lakukan Malpraktik, Ibu Hamil Dipaksa Lahiran Normal, Kepala Bayi Putus
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.
"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis.