Find Us On Social Media :

Tak Punya Izin Praktik, Bidan Zainab yang Viral di Medsos Ditetapkan Tersangka Lakukan Malpraktik

By Andriana Oky, Selasa, 21 Mei 2024 | 17:45 WIB

Bidan Zainab ditetapkan sebagai tersangka karena lakukan malpraktek

GridPop.ID - Viral di media sosial kisah tentang bida Zainab asal Kota Prabumulih.

Bidan Zainab didiuga melakukan malpraktik yang menyebabkan seorang pasien menderita pembengkakan ginjal dan berujung meninggl dunia.

Video viral itu menyebar diposting berbagai media sosial namun pertama kali diunggah oleh akun @voltcyber_v2 hingga menyebar luas.

"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih," tulis akun medsos voltcyber_v2 seperti yang dilihat, Jumat (3/5/2024).

Polisi turun tangan mengusut kasus ini dan kemudia menetapkan bidan Zainab sebagai tersangka kasus malpraktik.

Melansir Tribun-Medan.com Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: RSUD Ulin Banjarmasin Diduga Lakukan Malpraktik, Ibu Hamil Dipaksa Lahiran Normal, Kepala Bayi Putus

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis.

"Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tandasnya.

Kasus Lain

Kasus lain terjadi di Banjarmasin pada April 2024 lalu.

Seorang ibu berinisial MS (36) dipaksa melahirkan secara normal padahal posisi bayinya sungsang.

Diketahui MS melahirkan di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin pada 14/4/2024 pukul 04.00 WITA.

Melansir Tribun-Medan.com, MS menceritakan awalnya tak mengetahui kondisi bayinya saat dilahirkan.

“Saya tidak bisa ngomong. Perasaan campur aduk. Sementara kepalanya masih di dalam perut,” ucapnya.

Baca Juga: Innalillahi, Diduga Jadi Korban Malpraktik, Artis Ini Meninggal Dunia saat Jalani Operasi Sedot Lemak

Kemudian tenaga medis terus memintanya untuk mengejan agar kepalanya bisa keluar.

“Dicari-carinya kepala bayi itu. Sementara saya sudah tidak kuat lagi mengejan,” jelas MS lagi.

Ada keterangan dari pihak rumah sakit yang didengar MS berbeda dengan yang ia alami.

“Mereka mengatakan bahwa bayi itu sudah meninggal, delapan jam sebelum proses melahirkan itu berlangsung. Padahal, saat saya datang ke Ulin, detak jantung bayi itu masih ada,” ungkap MS.

Wanita 36 tahun itu pun tak terima dengan proses persalinan yang dilakukan tenaga medis di RS Ulin Banjarmasin.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ruang Operasi Mendadak Gaduh, Dokter Ini Tiba-tiba Bernyanyi dan Bergoyang Heboh Saat Membedah Pasiennya, Tapi Semua Berubah Saat Tragedi Mengerikan Terjadi