Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.
"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.
Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap muncikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotma Paris," pungkas pengacara kondang tersebut.
View this post on Instagram2. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana
Bahkan Hotman Paris secara khusus meminta pemerintah agar dibuat Undang-undang yang secara khusus mengatur prostitusi online seperti yang tengah menjerat Vanessa Angel.
"Hallo, kepada para pembuat Undang-undang agar segera membuat Undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah suatu tindak pidana. Karena kalau dipaksakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat," ucap Hotman Paris.
Pengacara kondang itupun memberikan contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
"Contoh penerapan Undang-Undang ini adalah seperti kasus zaman dahulu kala di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau Niger. Itulah sebenarnya essence daripada Undang-undang ini. Bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi, malah saling menguntungkan. Jadi pasal ini tidak dapat diterapkan di sana," pungkas Hotman Paris Hutapea. (*)
View this post on Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |
Komentar