Gridpop.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris kembali angkat bicara soal hukum terkait aturan undang-undang tentang tindak pidana prostitusi online artis yang belakangan menjadi bahan perbincangan.
Menurut Hotman Paris, muncikari dan wanita dalam kasus prostitusi online artis sulit terjerat hukum karena belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengaturnya.
Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, muncikari dan wanita yang terlibat kasus prostitusi tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka bahkan bisa bebas.
Baca Juga : Tak Hanya Sekali, Maia Estianty Kerap Kepergok Tenteng Tas Mahal Sampai Miliaran Rupiah!
Belakangan ini, Hotman Paris mengungkap belum adanya Undang-undang khusus yang dapat menjerat kasus prostitusi online artis.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris setelah ia mendapatkan banyak pertanyaan terkait wanita yang diduga terlibat prostitusi online tidak dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Hotman Paris hingga kini belum ada Undang-undang yang mengatur tentang pelarangan tindak prostitusi online artis.
"Hallo banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka," ucap Hotman Paris.
"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam Undang-undang Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana," lanjutnya.
Tak hanya itu, Hotman juga memberikan contoh Undang-undang terkait perdagangan manusia yang ia rasa kurang relevan dengan kasus prostitusi online artis.
View this post on Instagram1. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana
"Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya adalah harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya dipaksa tereksploitasi," tambah Hotman.
Pasalnya, menurut Hotman Paris, wanita korban prostitusi online tersebut justru sama-sama mendapat untung.
"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap muncikari pun susah ini diterapkan," pungkas Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melanjutkan analisanya terkait belum adanya hukum yang mampu menjerat kasus prostitusi online.
Bahkan menurut Hotman Paris, muncikari dalam kasus prostitusi online juga dapat bebas apabila memperoleh pengacara yang benar.
"Jadi si muncikari pun kalau dapat pengacara yang benar bisa bebas loh," ucap Hotman Paris.
Baca Juga : Hidup Glamour dan Tajir Bukan Main, Siapa Sangka Para Artis Ini Cuma Lulusan SMP
Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.
"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.
Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap muncikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotma Paris," pungkas pengacara kondang tersebut.
View this post on Instagram2. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana
Bahkan Hotman Paris secara khusus meminta pemerintah agar dibuat Undang-undang yang secara khusus mengatur prostitusi online seperti yang tengah menjerat Vanessa Angel.
"Hallo, kepada para pembuat Undang-undang agar segera membuat Undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah suatu tindak pidana. Karena kalau dipaksakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat," ucap Hotman Paris.
Pengacara kondang itupun memberikan contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
"Contoh penerapan Undang-Undang ini adalah seperti kasus zaman dahulu kala di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau Niger. Itulah sebenarnya essence daripada Undang-undang ini. Bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi, malah saling menguntungkan. Jadi pasal ini tidak dapat diterapkan di sana," pungkas Hotman Paris Hutapea. (*)
View this post on Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |
Komentar