Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini
Gridpop.id – Kasus selingkuh dosen PTN Kupang dan mahasiswinya terus bergulir.
Dosen PTN Kupangtersebut terpergok berduaan di dalam kamar kos.
Kasus dosen PTN Kupang dan mahasiswi ini mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait untuk menentukan sanksi bagi mereka.
Dosen PTN Kupang berinisial LL kedapatan tengah berduaan dengan mahasiswinya GM.
Hal ini diketahui langsung oleh istrinya (EO) dan anak mereka (EL).
EO dan EL menggerebek LL dan GM di kamar kos perempuan yang diketahui sebagai tempat tinggal GM.
Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi namun diketahui bahwa mereka sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Baca Juga : Begini Isi Garasi Sule di Dalam Rumah Seharga Rp 15 Miliar, Mobil Mewah Berjejer Rapi
Dilansir dari Pos Kupang, diketahui bahwa LL justru mantap untuk melanjutkan hubungannya dengan GM.
Bahkan LL juga disebutkan akan menceraikan sang istri sah dan menyelesaikan masalah dengan keluarga istri sahnya.
Baca Juga : Anna Faris Beri Selamat Atas Pertunangan Chris Pratt dan Katherine Schwarzenner!
Hal ini disampaikan kepada pihak wartawan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berseteru.
Dilansir dari Surya Malang, diketahui pula bahwa GM dengan lantang mengakui bahwa LL adalah suaminya.
GM dan LL bahkan sampai nekat berciuman untuk membuktikan hubungan cinta mereka.
Terkait laporan polisi, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Untuk kasus selingkuh mereka tidak mau lanjutkan proses hukumnya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Bobby pada wartawan di ruangannya, Jumat (11/1/2019).
Sementara itu, Direktur Politeknik Pertanian negeri Kupang, Ir. Thomas Lapenagga, Msi pastikan akan memberikan sanksi berat atas kasus perselingkuhan ini.
Ia telah memastikan bahwa LL adalah dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin dan GM adalah mahasiswi dari lembaga yang sama.
Berdasarkan pada kebijakan lembaga. Thomas mengatakan bahwa LL dan GM akan dikenakan sanksi tegas.
“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.
Baca Juga : Anak Diejek Miskin Oleh Temannya Karena Naik Motor, Jawaban Ayahnya Ini Bikin Haru
Mendengar pencabutan laporan dari kepolisian yang dilakukan oleh pihak terkait juga ditanggapi oleh Thomas.
Menurutnya meski kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak akan memengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini.
Salah satunya adalah GM akan terancam drop out (DO).
Perselingkuhan antara dosen dan mahasiswi itu terbongkar oleh istri dan anak sang dosen.
DR LL pun angkat suara setelah kasusnya hampir seminggu membuat heboh.
DR. LL menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (14/1/2019) siang.
DR LL yang merupakan jebolan S3 Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur ini mengaku merasakan hal ini pasca kasusnya menxuatvke publik.
DR. LL mengaku ingin menenangkan diri pasca kasus perselingkuhan yang dilakukan bersama mahasiswi bernama GM yang masih berusia 18 tahun.
LL mengatakan dirinya ingin menenangkan diri akibat persoalan yang menderanya.
Ia hanya mengaku saat ini dirinya sedang pusing menghadapi persoalan ini.
"Makasih ade...maaf saya lagi pusing...nanti saja ya," tulis DR LL.
Ia bahkan berkali-kali meminta maaf karena tidak bisa memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
"Sekali lagi maaf beribu maaf. Saya mau menenangkan diri dulu ade. Maaf....ya..makasih," bunyi pesan LL.
Baca Juga : Selisih 20 Tahun, Sule Ungkap Hubungannya Dengan Naomi Zaskia dan Alasannya Ngaku Akan Nikah, Hanya Sensasi?
(*)
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Gridaidi |
Komentar