Dalam putusan itu dijelaskan bahwa dokter tidak kompeten.
Namun, Hotman Paris menilai ada yang tidak benar dari surat putusan itu.
Pasalnya, meski disebut tidak kompeten, di butir tiga putusan tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran tidak kompeten itu tidak diartikan sebagai perbuatan lalai.
Baca Juga : Heboh! Seusai Makan Durian, Tak Berapa Lama Goweser ini Terjatuh dan Tewas
"Jangankan saya yang ahli hukum, saya kira sopir angkot pun akan bertanya di butir satu disebutkan bahwa tim dokter melakukan praktik tidak kompeten. Artinya tidak boleh melakukan operasi. Tapi di butir tiga disebutkan tidak lalai," jelas Hotman Paris.
"Ini Majelis Kedokteran Indonesia saya tantang berdebat soal ini," kata Hotman.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar