4. Ibu Korban Melaporkan Suami ke Polisi
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Baca Juga : Miris, Gadis 13 Tahun Ceritakan Kronologi Dirinya Diperkosa oleh Kakak Pembina Pramuka Hingga 15 Kali!
Setelah diketahui hamil, sang kroban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
Setelah itu, ibu korban ER melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orang tuanya Desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
5. Barang Bukti
Berkat dari laporan dari sang Ibu korban tersebut Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang pelaku (HN).
Baca Juga : Ingin Menikah dengan Narapidana, Perawat di Lapas Racun dan Bunuh Suaminya
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
6. Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002.
Dalam pasal tersebut meliputi tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),"pungkasnya.
Baca Juga : Viral Jenazah Ditandu 60 KM, Warga Berjalan Kaki di Hutan Selama 18 Jam
Disisi lain Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku juga telah berupaya untuk mencegah kasus serupa.
Polres Deemak beserta jajarannya kerap melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak.
Dalam penyuluhan tersebut Polres Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar