Terkait kasus tersebut, perangkat desa setempat, Zainul Arifin memberikan kesaksiannya.
Pada saat itu, kedua lelaki itu tampak tengah dalam keadaan mabuk.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit yang digunakan keduanya untuk saling berselisih.
Motor milik Mahfud juga turut diamankan oleh kepolisian.
Jika kedua pelaku diproses secara hukum, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)
Source | : | Tribun Wow,tribun video,suryamalang |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar