Rs dan teman-temannya divonis hukuman penjara 6 tahun, 6 bulan.
Sembilan pelaku tersebut terbukti telah memerkosa korbannya yang masih SMP.
Rs dan delapan temannya memerkosa seorang siswi SMP secara beramai-ramai.
Para pelaku kini harus menerima dinginnya jeruji penjara.
Rs mengaku awalnya hanya ikut-ikutan teman dalam melakukan perbuatan keji itu.
Ia merasa sangat menyesal karena mendapat hukuman yang begitu berat akibat perbuatannya.
"Saya kapok dan menyesal mas. Tahu begini, saya nggak ikut-ikutan berbuat begituan. Nikmatnya tak seberapa, namun sengsaranya cukup lama seperti ini," tutur Rs, ditemui di LPKA kelas 1 Blitar ketika menerima pembagian Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (25/3/2019).
Terkait kasus perkosaan ini, bukan hanya Rs dan delapan temannya yang semuanya asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Source | : | Tribunmadura.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
Komentar