GridPop.id - Kejahatan seksual merupakan salah satu momok yang ditakuti banyak orang, terutama perempuan.
Tak bisa dipungkiri, perempuan menjadi korban kejahatan seksual lebih banyak dibandingkan laki-laki.
Entah setan apa yang merasuki para pelaku pemerkosaan hingga tega melakukan hal keji tersebut.
Baca Juga : Jauh dari Kesan Mewah, Maia Estianty Siapkan Menu Santap Siang Sederhana Untuk Irwan Mussry
Namun, hukum alam selalu berlaku. Dia yang bersalah akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Dikutip dari Tribunmadura.com, seorang pelaku pemerkosaan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
Rs merupakan salah satu dari sembilan pelaku yang diduga memerkosa seorang gadis di bawah umur pada 2016 lalu.
Ia dan delapan rekannya masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Rs dan delapan temannya kini mendekam di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar.
Rs dan teman-temannya divonis hukuman penjara 6 tahun, 6 bulan.
Sembilan pelaku tersebut terbukti telah memerkosa korbannya yang masih SMP.
Rs dan delapan temannya memerkosa seorang siswi SMP secara beramai-ramai.
Para pelaku kini harus menerima dinginnya jeruji penjara.
Rs mengaku awalnya hanya ikut-ikutan teman dalam melakukan perbuatan keji itu.
Ia merasa sangat menyesal karena mendapat hukuman yang begitu berat akibat perbuatannya.
"Saya kapok dan menyesal mas. Tahu begini, saya nggak ikut-ikutan berbuat begituan. Nikmatnya tak seberapa, namun sengsaranya cukup lama seperti ini," tutur Rs, ditemui di LPKA kelas 1 Blitar ketika menerima pembagian Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (25/3/2019).
Terkait kasus perkosaan ini, bukan hanya Rs dan delapan temannya yang semuanya asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Melainkan ada empat pelaku lainnya yang sudah dewasa.
Untuk sembilan anak-anak itu, mereka dititipkan di LPKA kelas 1 Blitar, sedang empat pelaku yang dewasa ditaruh Lapas Madiun.
"Kami di sini sudah setahun lebih. Dan, teman-teman kami itu, semuanya asal satu kampung," paparnya.
Kronologi perkosaan yang dilakukan Rs dan kawan-kawannya berawal dari 13 pelaku yang sedang nongkrong di sebuah tempat.
Kemudian, korban lewat sendirian jalan kaki melintas di depan mereka.
Salah satu pelaku menawarkan ajsa mengantar korban ke rumah dan korban menyetujuinya.
Bukannya diantar ke rumah, korban justru dibawa ke rumah kosong dan diperkosa ramai-ramai.
Kini, Rs dan para pelaku lain harus menanggung dosa-dosanya.
Source | : | Tribunmadura.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
Komentar