Saat ini, polisi sudah menangkap tujuh dari 14 pelaku pembacokan itu.
"Setelah kami lakukan pengecekan, semuanya negatif (narkoba dan alkohol). Jadi ini murni efek negatif perkembangan teknologi komunikasi," ujar Alex.
Sementara itu, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang masih buron.
Mereka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Akan tetapi karena tersangkanya anak perlu diperhatikan pemberlakuan dari undangan-undang perlindungan anak di mana hakim di limitasi oleh UU sistem perlindungan anak, hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," kata Alex. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar