GridPop.ID - Insiden nahas menimpa seorang pemuda di Tangerang Selatan.
Ia harus merenggang nyawa dengan cara yang menyakitkan.
Tubuhnya mengalami puluhan luka bacok usai dikeroyok belasan orang tak dikenal.
Dikutip GridPop.ID dari Tribun Jabar, Rabu (24/4/2019), insiden yang menimpa pemuda bernama Steven Saulus Kevin (22) terjadi pada Jumat (19/4/2019).
Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, mengatakan bahwa kejadian bermula pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban bersama saksi bernama Pandu Febriansyah (20) sedang bersantai minum kopi di Jalan Palapa, Serua, Ciputat.
Baca Juga : Gara-gara Rebutan Janda, Dua Sopir Truk Saling Bacok hingga Roboh karena Luka Parah
Kemudian datang sekelompok pemuda yang berjumlah puluhan orang menggunakan tujuh unit sepeda motor menghampiri korban.
Korban dan para pelaku kemudian terlibat cekcok.
Tak disangka, para pelaku tiba-tiba langsung membacok korban berkali-kali.
Usai membacok, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Baca Juga : Sadis! Seorang Pria Dibacok hingga Tewas saat Salat di Masjid, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
"Para saksi yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke RSUD Kota Tangerang Selatan," ujar Alex saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Dikutip dari Kompas.com, korban tewas setelah mengalami 33 luka bacokan.
"Hasil fisum korban di sekujur tubunya terdapat total 33 tusukan, sayatan benda tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga : Begal Sadis Pembacok Adiknya Ditangkap, Vicky Prasetyo: Adik Saya Cacat, Jarinya Hampir Putus
Puluhan luka itu dialami Steven usai terlibat cekcok dengan 14 tersangka yang masing-masing membawa senjata tajam jenis golok.
Korban sempat dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk dirawat.
Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong.
Saat ini, polisi sudah menangkap tujuh dari 14 pelaku pembacokan itu.
"Setelah kami lakukan pengecekan, semuanya negatif (narkoba dan alkohol). Jadi ini murni efek negatif perkembangan teknologi komunikasi," ujar Alex.
Sementara itu, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang masih buron.
Mereka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Akan tetapi karena tersangkanya anak perlu diperhatikan pemberlakuan dari undangan-undang perlindungan anak di mana hakim di limitasi oleh UU sistem perlindungan anak, hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," kata Alex. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar