Ia hanya mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya itu ada pelanggaran administratif yang sudah diatur dalam Perbawaslu dan Undang-undang Pemilu," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan KPU ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandiaga Minta Situng Dihentikan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar