Melansir dari Tribun Medan, ia terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.
Jumlah gaji yang diperolehnya selama 7 tahun memalsukan kematiannya hampir mencapai Rp 500 juta rupiah.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
Baca Juga : Bikin Air Mata Menetes, Gadis Kecil Ini Berhari-hari Peluk Ibunya di Peti Mati Hingga Tertidur di Atas Kursi
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," terangnya lagi.
Kasus ini terungkap setelah suami terdakwa yakni, Adesman Sagala datang ke PT. Taspen Persero Cabang Utama Medan untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
Padahal seperti yang disebutkan sebelumnya, istrinya tidak meninggal dunia.
Source | : | Tribun Medan,Warta Kota |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar