GridPop.ID - Semua makhluk hidup pasti akan mengalami kematian.
Manusia sendiri tidak bisa memprediksi kapan datangnya kematian tersebut.
Semua itu adalah kehendak dari Yang Maha Kuasa dan yang bisa kita lakukan hanyalah berpasrah padaNya.
Namun, apa jadinya bila seseorang hidup dengan cara berpura-pura mati?
Meski terdengar aneh hal tersebut benar-benar terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Seorang oknum guru bernama Demseria Simbolon hidup dengan cara memalsukan kematiannya.
Melansir dari Tribun Medan, ia terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.
Jumlah gaji yang diperolehnya selama 7 tahun memalsukan kematiannya hampir mencapai Rp 500 juta rupiah.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
Baca Juga : Bikin Air Mata Menetes, Gadis Kecil Ini Berhari-hari Peluk Ibunya di Peti Mati Hingga Tertidur di Atas Kursi
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," terangnya lagi.
Kasus ini terungkap setelah suami terdakwa yakni, Adesman Sagala datang ke PT. Taspen Persero Cabang Utama Medan untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
Padahal seperti yang disebutkan sebelumnya, istrinya tidak meninggal dunia.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT. Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelas Asep.
Melansir dari Warta Kota, Demseria kemudian dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat.
Ia ditangkap di kediamannya saat sedang bersama suami, anak dan kuasa hukumnya.
Akibat perbuatannya tersebut Demseria telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep. (*)
Source | : | Tribun Medan,Warta Kota |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar